RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Berikut adalah rincian nominal gaji untuk masing-masing posisi:
Gaji PPK Pilkada 2024:
Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
BACA JUGA:KPU Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada Bengkulu Selatan
Gaji PPS Pilkada 2024:
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan