Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia

Minggu 19-05-2024,16:03 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Berikut adalah rincian nominal gaji untuk masing-masing posisi:

Gaji PPK Pilkada 2024:

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan 25 Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terpilih, Cek Raihan Suara Parpol dan Caleg Terpilih

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

BACA JUGA:KPU Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada Bengkulu Selatan

Gaji PPS Pilkada 2024:

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Kategori :