RASELNEWS.COM - Untuk memudahkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Calon pelamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang dibutuhkan:
BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS Lebih Besar! Cek Formasi CASN 2024 yang Sepi Peminat
1. Pas Foto: Berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 KB dengan format JPEG.
2. Swafoto: Ukuran maksimal 200 KB dengan format JPEG.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Ukuran maksimal 200 KB dengan format JPEG.
4. Ijazah: Ukuran maksimal 800 KB dengan format PDF.
5. Sertifikat Pendidik atau STR (Surat Tanda Registrasi): Ukuran maksimal 800 KB dengan format PDF.
6. Transkrip Nilai: Ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.
7. Dokumen Lain: Sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Dokumen-dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Selanjutnya anda harus memenuhi Syarat Pendaftaran CPNS berikut ini.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi
Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut rinciannya:
1. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.