3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Jelang Tes PPPK dan CPNS Calo Mulai Gentayangan, Ini Pesan Sekda Bengkulu Selatan
4. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
6. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Persyaratan Lain: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat Pendaftaran PPPK
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementerian Agama Buka Formasi 110.553 ASN
Syarat pendaftaran PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut rinciannya:
1. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
2. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau Pegawai swasta.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Rekrut Puluhan Ribu CPNS dan PPPK 2024, Tenaga Teknis Tersenyum Lebar
4. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
BACA JUGA:Siapkan Dokumen! Kemensos Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Rinciannya
7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.