Mau Daftar CPNS dan PPPK? Lengkapi 7 Dokumen Ini Sebelum Mendaftar Seleksi CASN 2024

Minggu 26-05-2024,12:55 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Jelang Tes PPPK dan CPNS Calo Mulai Gentayangan, Ini Pesan Sekda Bengkulu Selatan

4. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

6. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

7. Persyaratan Lain: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Pendaftaran PPPK

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementerian Agama Buka Formasi 110.553 ASN

Syarat pendaftaran PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rinciannya:

1. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

2. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau Pegawai swasta.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Rekrut Puluhan Ribu CPNS dan PPPK 2024, Tenaga Teknis Tersenyum Lebar

4. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Siapkan Dokumen! Kemensos Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Rinciannya

7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kategori :