RASELNEWS.COM - Pemerintah sudah melakukan update tentang peraturan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan masa kerja PPPK kini tidak lagi 1 tahun atau 5 tahun melainkan telah diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah di-update oleh pemerintah.
Dengan peraturan baru yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah tentang masa kerja PPPK Kini, PPPK se-Indonesia tidak lagi hanya bekerja selama 1 tahun atau 5 tahun saja, melainkan hingga pensiun.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, DPR Sebut Ada 2 Syarat
Dengan demikian, masa kerja PPPK sekarang sama dengan PNS. Perpanjangan masa kerja PPPK ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, karena sistem kontrak kerja PPPK telah resmi dihapus.
Adapun aturan masa kerja PPPK yang telah di-update oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial:
- Batas usia pensiun (BUP) hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- Batas usia pensiun (BUP) hingga 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
2. Jabatan Non Manajerial:
- Batas usia pensiun (BUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas usia pensiun (BUP) hingga 58 tahun bagi pejabat fungsional seperti guru dan dosen.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi
- Batas usia pensiun (BUP) hingga 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikian pembahasan mengenai masa kerja PPPK yang telah di-update oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian yang saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK. (man)