Anjuran untuk berkurban terdapat dalam Surah Al-Kautsar yang berbunyi: "Fasholli lirobbika wanhar yang artinya maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Meskipun dalam mazhab Syafi'i dan Maliki hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad, namun sengaja meninggalkannya hanya karena alasan ia adalah amalan sunnah dapat berpotensi terjebak dalam kelompok ingkarus sunnah.
Diketahi bulan Dzulhijjah adalah bulan haram, bulan suci, dan bulan mulia. Ibnu Abbas menyebutkan bahwa beribadah di bulan-bulan haram akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (and)