5 Langkah Cepat Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas

Minggu 02-06-2024,12:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Setelah mengubah perizinan, hapus aplikasi dengan cara:

- Pilih dan tahan ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan

- Klik “Uninstall”

5. Mencari Bantuan dari Lembaga Keuangan (OJK)

Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan langkah yang baik untuk menjaga keamanan. Aplikasi pinjol yang berada di bawah naungan OJK harus mengikuti SOP yang berlaku.

BACA JUGA:Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?

Jika terdapat hal-hal mencurigakan, laporkan langsung ke OJK melalui beberapa platform berikut:

- Situs resmi OJK di www.ojk.go.id

- Email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id

- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

- Kontak resmi OJK di nomor 157

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Tidak Disalahgunakan

Menghapus data di Pinjol yang belum lunas memerlukan langkah-langkah bijak dan hati-hati. Dengan memilih salah satu dari lima cara di atas, Anda dapat mengelola hutang dengan lebih baik dan menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. (and)

Kategori :