Penyegelan Kantor Desa di Seluma Berujung Pidana, 7 Warga Desa Dusun Baru Jadi Tersangka

Kamis 06-06-2024,20:22 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM - Aksi penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu pada 4 April 2024 berujung pidana.

Sebanyak 7 warga desa setempat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  Mereka adalah berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Tindakan warga ini dinilai telah mengganggu roda pemerintah desa setempat.

BACA JUGA:Warga Desa Dusun Baru Seluma Minta Kades Diberhentikan, Datangi Kantor Bupati, Ini Alasannya

Penetapan tersangka ini juga merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan Satreskrim Polres Seluma pascalaporan Kades Dusun Baru (nonaktif), Ibran dengan nomor: LP/B/24/V/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu pada 4 Mei 2024.

"Dalam kasus penyegelan, ada 7 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Bambang Ilyadi dilansir radaseluma.disway.id.

BACA JUGA:Giliran Bangunan Liar dari Simpang Enam Seluma ke Kelurahan Dusun Baru Dibongkar

Meski sudah tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 7 warga Desa Dusun Baru ini. Mereka akan kembali dimintai keterangan lebih lanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan dengan status tersangka.

Sekedar mengingat, penyegelan kantor desa dusun baru dilakukan dengan cara merantai pintu kantor desa kemudian digembok.

BACA JUGA:NASA Sebut Potensi Kiamat Makin Dekat, Ilmuwan Ukraina Putuskan Masuk Islam

Agar pintu tidak bisa dibuka, warga juga mengunci kemudian mengelas pagar pintu masuk kantor desa. Aksi tidak patut ditiru ini lantaran warga tidak terima kades berikut perangkat bekerja di kantor tersebut hingga membuat 7 warga desa setempat dipidana dan berujung ditetapkan sebagai tersangka. (and)


Kategori :