BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kejari Bengkulu Selatan merilis daftar masyarakat yang belum membayar denda dan mengambil barang bukti tilang dari tahun 2022 sampai bulan Mei 2024.
Berdasarkan daftar yang dirilis Kejari, cukup banyak masyarakat yang belum membayar denda dan bukti tilang dalam kurun waktu 2,5 tahun terakhir.
Di tahun 2022 ada 21 orang terpidana pelanggaran lalu lintas yang belum bayar dan mengambil barang bukti tilang. Di tahun 2023 ada 50 orang. Dan di tahun 2024 sampai bulan Mei ada 13 orang.
BACA JUGA:Tendang Mahasiswa Hingga Terjatuh dari Sepeda Motor, Jambret Sadis Diringkus Polres Bengkulu Selatan
Dalam rilis resmi tersebut disebutkan secara rinci jenis pelanggaran dan besaran denda yang wajib dibayar terpidana.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H, M.H mengatakan, daftar terpidana tilang tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.
"Mereka yang menjadi terpidana pelanggaran lalu lintas itu sesesuai putusan pengadilan. Jumlah denda yang wajib dibayar juga berdasarkan jenis pasal yang dilanggar," ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Warning 'Pemain Minyak', Harga Eceran Pertalite Bertahan
Bagi masyarakat yang namanya ada dalam daftar terpidana tilang, diimbau segera datang ke Kejari Bengkulu Selatan untuk mengambil barang bukti.
"Pengambilan barang bukti tilang ini dapat dilakukan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Kasi Intel. (yoh)
Berikut daftar terpidana tilang dari tahun 2022 sampai Mei 2024