BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terus mengawasi proses pencoklitan yang dilakukan oleh KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh warga mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Proses pencoklitan telah dimulai sejak 24 Juni dan akan berlanjut hingga 24 Juli 2024
.BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Dimulai 24 Juni, Hari Ini Bimtek
M Arif Hidayat, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu BS, menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses coklit.
"Kami memantau kegiatan coklit di seluruh desa dan kelurahan untuk memastikan tidak ada data pemilih yang terlewat," ujar Arif
Arif menambahkan pengawas memastikan Pantarlih menjalankan tugas sesuai prosedur dan semua data pemilih tercatat dengan akurat.
BACA JUGA:Pantarlih Pilkada 2024! Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya, Catat Syarat Pantarlih
Bawaslu Bengkulu Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum didata atau menemukan ketidaksesuaian dalam proses coklit.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada masalah dalam pendataan," katanya.
Bawaslu BS mendirikan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024 di Kantor Bawaslu, Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, untuk menerima laporan masyarakat.
Pengaduan juga bisa ditujukan ke Panwascam di masing-masing kecamatan di BS atau melalui layanan Hotline Bawaslu di nomor 0821-8213-3798.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ancam Pidana Bagi Calon Independen yang Palsukan Dukungan
Dengan demikian, peluncuran posko tersebut merupakan upaya menjaga partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
"Ini adalah komitmen kami untuk mengawal hak pilih seluruh warga Bengkulu Selatan," pungkasnya. (cw1)