RASELNEWS.COM - Pemerintah memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi ulang penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan PBI tahun 2024.
Banyak penerima yang dicoret karena tidak memenuhi kriteria baru yang mulai diberlakukan. Data usulan regsosek akan digunakan untuk menentukan penerima bansos di tahap berikutnya.
Data penerima beras JPP 10 kg tahun 2024 sebanyak 22 juta KPM akan digunakan sebagai acuan penerima PKH dan BPNT.
BACA JUGA:Info Terbaru! Bansos BPNT untuk 20 Kabupaten/Kota, Saldo PKH BPNT Susulan Periode Juli - Agustus
Saat ini, data penerima PKH, BPNT, dan PBI JKN berasal dari DTKS. Pemerintah memperketat penerimaan bansos hanya untuk KPM yang terverifikasi dan tervalidasi sesuai dengan 40 persen desil terendah tingkat kemiskinan.
Pemerintah sedang mengevaluasi penerima PKH dan BPNT. Hanya data yang baru tervalidasi yang akan menerima PKH dan BPNT.
Penggunaan data regsosek menjadi perbincangan hangat, terutama saat Banggar DPR RI rapat kerja dengan Menko Perekonomian membahas RKAKL tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT dan PKH Periode Juli 2024 Lebih Cepat, Begini Cara Mengeceknya
Data regsosek yang dianggap lebih mumpuni akan digunakan untuk berbagai program pemerintah seperti PKH, Program Indonesia Pintar, bantuan sembako, BPNT, BLT Dana Desa, subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, dan prakerja.
Beberapa anggota DPR mengungkapkan keprihatinannya terkait penggunaan reksosek.
Mereka berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang penanganan kemiskinan, data yang digunakan harus mengacu pada DTKS.
Regsosek dianggap belum memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat dinamis seperti DTKS.
BACA JUGA:Saldo PKH dan BPNT Bulan Juli Mulai Cair Lebih Dulu di Kartu KKS, Tapi untuk 2 Golongan Ini
Sejak wacana ini bergulir, banyak KPM khawatir kehilangan bantuan sosial karena perubahan sumber data. Belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai sumber data yang akan digunakan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa pembaruan data terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos.
Baru-baru ini, Kementerian Sosial merilis kriteria baru bagi penerima bansos yang tidak layak. Berikut adalah 15 golongan yang dicoret dari penerima bansos periode Juli-September 2024:
BACA JUGA:Bansos BPNT Belum Diterima? Ini Kata Kemensos
1. Alamat tidak ditemukan.
2. Individu tidak ditemukan.
3. Meninggal dunia.