Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah

Jumat 19-07-2024,13:09 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

- Surat kuasa bermeterai (jika diminta)

- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi (jika diminta)

- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik

Lantas bagaimana cara bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain?

BACA JUGA:Target Capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan Naik, Segini Nilainya

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat keliling.

2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal di loket pembayaran.

6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.

BACA JUGA:Bisa Buat Beli Motor, Ternyata Segini Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz, Minat?

Sementara berikut ini cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:

1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.

3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

4. Ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya

5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

Kategori :