RASELNEWS.COM - Banyak yang bertanya-tanya, bisakah membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain. Jawabannya bisa!
Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Memang untuk membayar pajak, ada sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan.
Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat keliling.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!
Namun, tidak sedikit yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain karena berhalangan hadir.
Berikut persyaratan bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli (jika diminta)
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai (jika diminta)
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi (jika diminta)
Sementara Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan atas Nama Orang Lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
BACA JUGA:Kepatuhan ASN Bengkulu Selatan Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi