RASELNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek membawa kabar gembira bagi guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi.
Hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang jelas menyebut siapa saja guru yang boleh mengikuti PPG dalam jabatan (Daljab).
BACA JUGA:Kabar Baik, Guru Kriteria Berikut Bisa Ikut PPG Daljab 2024 Lebih Cepat dari Peserta Lain
Di mana Kategori Guru yang Boleh Mengikuti PPG Daljab 2024 adalah:
1. Guru Penggerak yang Belum mengantongi Sertifikat Pendidik
Guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang telah mengikuti Program PLPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA: Kapan Seleksi PPPK Guru 2024 di Bengkulu Selatan Digelar? Ini Kata Kepala Dinas Dikbud
3. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 tapi belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak termasuk kategori 1 dan 2.
4. Guru yang Berasal dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain namun Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.
5. Guru yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidik namun Ingin Menambah Sertifikat Pendidik yang Berbeda:
Guru yang ingin mengubah atau menambah sertifikat pendidikan di mata pelajaran lain tetap dapat mendaftar PPG Daljab 2024.
BACA JUGA: Ini Dia 10 Daftar SPP/UKT Paling Murah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Apakah PTN Pilihan Anda?
Seperti yang disebutkan pada poin 5, guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik boleh menambah atau mengikuti sertifikasi lainnya.
Misalnya, seorang guru yang mengajar Fisika tetapi tertarik pada keolahragaan atau IT, dapat mengambil sertifikasi lainnya yang diakui untuk mengajar di sertifikat terbaru.
Hanya saja perlu dicatat bahwa program ini baru akan difasilitasi pemerintah pada tahun 2025. Tahun 2024 difokuskan untuk menyelesaikan guru yang belum bersertifikasi dengan kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat
1. Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik
Diberikan setara 36 SKS yang ditempuh selama 2 semester tanpa perlu menempuh pembelajaran. Setelah mendaftar PPG Daljab 2024, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal pelaksanaan UKMPPPG.
2. Guru yang Telah Menyelesaikan PPG tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik
Sama seperti guru penggerak, diberikan setara 36 SKS yang ditempuh selama 2 semester tanpa perlu menempuh pembelajaran. Setelah mendaftar PPG Daljab 2024, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal pelaksanaan UKMPPPG.
BACA JUGA:Untuk Guru PAUD! Ini 12 Ide Kegiatan MPLS PAUD yang Menyenangkan Anak Didik
3. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 tapi belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang masih aktif mengajar dan tercatat di Dapodik pada tahun ajaran 2023/2024 diberikan setara 27 SKS. Guru ini harus menyelesaikan 9 SKS melalui pembelajaran mandiri dan terstruktur.
Jadi, bagi guru yang ingin menambah sertifikat pendidikan lainnya, diharapkan bersabar menunggu pengadaan tahun depan. (and)