Tidak Hanya PNS dan PPPK, Gaji Honorer, Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Juga Naik 2025

Minggu 28-07-2024,10:33 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Kenaikan gaji yang akan dirasakan PNS dan PPPK pada tahun 2025 juga akan dirasakan honorer, satpam, sopir, pertugas kebersihan dan pramubakti.

Apalagi baru-baru ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji honorer akan resmi naik pada tahun 2025.

Aturan ini telah disahkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Junimart Girsang Sebut Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Akan Diangkat PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:Pengumuman KemenPAN-RB! Honorer Terverifikasi BKN Diangkat Jadi ASN dengan Syarat

PMK ini ditandatangani pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, kenaikan gaji ini berlaku bagi empat kategori tenaga honorer, yaitu:



1. Satpam

2. Pengemudi

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri 3 Pernyataan Penting Jelang Pengangkatan Honorer Jadi ASN, SIMAK

BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih

3. Petugas Kebersihan

4. Pramubakti

Besaran kenaikan gaji ini bervariasi di setiap provinsi disesuaikan dengan UMR masing-masing daerah.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para tenaga honorer dalam memberikan pelayanan terbaik di instansi mereka.

BACA JUGA:DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu

BACA JUGA:KemenPAN-RB dan Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk PPPK dan Calon PPPK 2024, Tapi Tidak untuk Honorer

Kategori :