Jika mengalami hal yang sama, mereka akan mendapatkan tunjangan atau bantuan dari pemerintah berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Program ini adalah bukti perhatian pemerintah yang tidak putus, baik bagi PNS yang sedang aktif maupun pensiunan yang sudah tidak melaksanakan tugas lagi.
PNS Aktif dan Pensiuanan Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kriterianya
Minggu 04-08-2024,16:28 WIB
Editor : Andri Irawan 01
Kategori :