RASELNEWS.COM - Pabrik bakso yang sudah berproduksi sejak tahun 2018 digerebek polisi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pabrik bakso yang berada di Jalan Masjid Janie, Jejalenjaya, Kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ternyata bukan berbahan daging sapi.
BACA JUGA:Tertipu Bisnis Batu Bara, Warga Bengkulu Merugi Ratusan Juta, 2 Pria Diamankan Polisi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Kotak Amal di Warung Bakso 86 Kaur Dibobol
Sang Pemilik berinisial MT (43) berhasil diamankan dan telah berstatus tersangka.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Inkiriwang menegaskan, pabrik bakso di Bekasi ini dinyatakan ilegal karena tak lagi mengantongi izin edar.
"Sempat ada izin edar, tapi mati," tegas Victor kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Bukan hanya izin, dari hasil laboratorium, bakso yang berlabel bakso sapi tersebut ternyata tidak sama sekali mengandung daging sapi.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pembacok Polisi Hingga Tewas di Seluma Masih Berkeliaran, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Kenali Jenis Senjata Api Organik Milik Polisi, dari Genggam hingga Laras Licin
Untuk memperoleh keuntungan besar, sang pemilik pabrik sapi di Bekasi ini menggunakan kerongkongan dan jeroan sapi.
"Pemilik ini mengelabui konsumen. Dalam bakso itu, tidak ada kandungan daging. Hanya tepung tapioka kemudian daging sapi diganti dengan kerongkongan dan jeroan," pungkas Victor.