TPG Triwulan 3 Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi

Kamis 08-08-2024,16:26 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Sementara untuk guru sertifikasi berstatus PPPK, mengacu pada besaran gaji pokok yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

A. Nominal TPG Triwulan 3 Tahun 2024 bagi Guru Sertifikasi PNS

Guru Sertifikasi PNS rata-rata diampu oleh PNS Golongan III dengan besaran gaji pokok sebagai berikut:

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIa sebesar : Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIb sebesar : Rp2.903.600 - Rp4.768.800

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Pemprov Riau Terima Kuota Ribuan Kuota, Simak Rinciannya

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024! Kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK Lulusan SMA

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIc sebesar : Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Gaji Pokok PNS Golongan IIId: sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Nominal tersebut akan diberikan secara akumulasi sebanyak 3 bulan atau 3 kali lipat gaji pokok.

B. Nominal TPG Triwulan III Tahun 2024 bagi Guru Sertifikasi PPPK


TPG Trwulan III Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Digelar Akhir Agustus, Simak Kisi-Kisi Materi dan Soal Tes CPNS 2024

BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB

Guru Sertifikasi PPPK akan mendapat transfer dengan besaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Besaran tersebut mengacu pada gaji pokok yang diterima oleh PPPK Golongan IX.

Sama seperti PNS, guru sertifikasi PPPK juga mendapat transfer TPG Triwulan III Tahun 2024 sebanyak 3 kali lipat gaji pokok.

3. Guru Sertifikasi Non ASN

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu

BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan

Bagi guru non ASN yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan telah terverifikasi sebagai penerima juga dapat memperoleh TPG.

Terbagi menjadi dua kelompok penerima, yakni Inpassing dan Non Inpassing (Penyetaraan Golongan).

Bagi guru sertifikasi non ASN yang telah memiliki SK Inpassing, besaran TPG Triwulan III Tahun 2024 sesuai gaji pokok golongan penyetaraannya.

BACA JUGA: PNS Aktif dan Pensiuanan Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kriterianya

Kategori :