BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru
Sementara bagi mereka yang belum memiliki SK Inpassing, TPG akan dihitung secara merata dengan pemberian sebesar Rp1,5 juta per bulan atau sebesar Rp4,5 juta per triwulan.