Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Kamis 22-08-2024,20:58 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

- Golongan 3A: Rp 3.500.000 - Rp 4.000.000

- Golongan 3B: Rp 3.900.000 - Rp 4.700.000

- Golongan 3C: Rp 4.000.000 - Rp 4.900.000

- Golongan 3D: Rp 4.300.000 - Rp 5.180.000

- Golongan 4A: Rp 4.200.000 - Rp 5.300.000

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

BACA JUGA:Cek Ijazah! Tidak Semua Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

- Golongan 4B: Rp4.400.000 - Rp5.600.000

- Golongan 4C: Rp4.500.000 - Rp5.800.000

- Golongan 4D: Rp4.700.000 - Rp6.100.000

- Golongan 4E: Rp4.800.000 - Rp6.373.200

Untuk PPPK, gaji golongan 1 berkisar dari Rp 1.900.000 hingga Rp 2.900.000 rupiah.

Ada perbedaan signifikan antara gaji PNS dan PPPK, tergantung golongan dan komponen lainnya.

Kategori :