RASELNEWS.COM - Pemerintah resmi membuka rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2024 pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Meskipun jadwal resmi untuk PPPK masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Tahun ini, pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Lantas, apa saja perbedaan komponen gaji antara PNS dan P3K?
BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor
BACA JUGA:Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K merupakan pekerja kontrak untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan, sedangkan PNS adalah pegawai tetap pemerintah.
Penting Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2024! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK!-Istimewa-IST, Dokomen
Oleh karena itu, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan pun berbeda.
Pasal 21 menjelaskan bahwa PNS memiliki hak atas gaji, tunjangan (termasuk tunjangan keluarga), fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan hak pengangket.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!
Sedangkan P3K tidak mendapatkan beberapa komponen seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat serta golongan PNS atau PPPK tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS ada pada golongan 1A dengan kisaran Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan 1A meningkat menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.