SAH! Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Diikuti 4 Bapaslon, Ini Dia Daftarnya

Jumat 30-08-2024,17:23 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pilkada Bengkulu Selatan 2024 berpeluang besar akan diikuti 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selama pendaftaran dibuka, total ada 4 bapaslon yang menyerahkan berkas kepada KPU Bengkulu Selatan. Di hari pertama yakni Selasa 27 Agustus 2024, Bapaslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang menyerahkan berkas.

Gusnan dan Ii Sumirat yang membawa tagline Tuntaskan ini diusung Partai Nasdem 4 kursi, Partai Golkar 3 kursi, dan PKS 1 kursi.

BACA JUGA:Nyalon Lagi di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Alasan Gusnan Mulyadi

BACA JUGA:Pilkada 2024, DPRD Kaur Ajak Masyarakat Menjadi Pemilih Cerdas

Di hari kedua atau Rabu 28 Agustus 2024, tidak ada satupun yang mendaftar. Hal ini lantaran di hari itu dilakukan pelantikan 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029, hasil pemilu 2024.

Di hari ketiga atau terakhir Kamis, 29 Agustus 2024, ada 3 bapaslon yang menyerahkan berkas secara bergantian.

Bapaslon Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto hadir di KPU sekitar pukul 09.15 WIB. Rifai-Yevri diusung Partai Gerindra 3 Kursi dan PAN 2 kursi.

Sekitar pukul 14.29 WIB, giliran Bapaslon Elva Hartati-Makrizal Nedi yang diusung PDI Perjuangan 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Partai Perindo 2 Kursi. 

BACA JUGA:Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada

BACA JUGA:KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Pada Pukul 15.47 bapaslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto yang menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Reskan yang juga mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 maju bersama Partai Hanura 2 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi.

Dokumen pendaftaran diterima langsug Ketua KPU BS, Erina Okriani. “Ya total 4 bapaslon yang mendaftar," ujar Divisi Teknis KPU BS, Gusman Heriyadi.

Meski tidak ada peluang adanya penambahan bapaslon namun KPU tetap menutup pendaftaran hingga malam hari atau pukul 23.59 Kamis, 29 Agustus 2024.

Sembilan partai yang memiliki wakil di DPRD sudah mengusung masing-masing bapaslon. Sementara 8 parpol non parlamenjika jika pun diakumulasikan dipastikan tidak bisa mengusung.

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

BACA JUGA:Pengambilan BPKB Bisa Diwakilkan, Siapkan Saja Surat Kuasa! Berikut Contohnya

Kategori :