RASELNEWS.COM - Selama masih aktif, seluruh hak yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diterima secara penuh.
Namun, bagaimana dengan masa pensiun? Apa saja yang akan diterima oleh PNS dari negara setelah pensiun? Mari kita bahas lebih lanjut.
BACA JUGA:Lakukan Langkah Ini! Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun
BACA JUGA:10 Cara Mempersiapkan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta Agar Hidup Lebih Sejahtera!
Saat seorang PNS mencapai usia pensiun, mereka akan otomatis memasuki masa purna tugas. Batas usia pensiun ini telah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Meskipun sudah tidak aktif bekerja, para PNS tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah kesejahteraan.
Sebagai abdi negara, PNS yang telah pensiun tetap akan menerima gaji dari pemerintah.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Persiapan Pensiun, Bisa Lewat HP
BACA JUGA:Jangan Merana di Hari Tua! Ini Persiapan Pensiun bagi Karyawan Swasta
Status mereka pun berubah menjadi pensiunan PNS, dan mereka akan mendapatkan uang pensiun bulanan. Saat ini, gaji bulanan untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Pasangan: Tunjangan ini diberikan untuk suami atau istri pensiunan PNS.
2. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini mencakup kebutuhan pangan, seperti tunjangan beras.
3. Tunjangan Anak: Tunjangan ini diberikan untuk anak-anak pensiunan PNS.
BACA JUGA:7 Aktivitas Setelah Pensiun agar Tetap Produktif