Pengendara dan penumpang motor wajib menggunakan helm berstandar SNI. Jika tidak, akan dikenakan denda Rp250.000.
9. Mengendarai Motor Lebih dari 3 Orang
Mengendarai motor dengan lebih dari 3 orang sangat berbahaya dan dikenakan denda Rp250.000.
BACA JUGA:Peringkat FIFA Hanyalah Angka, Jose Mourinho Puji Timnas Indonesia Usai Tahan Imbang Australia 0-0
BACA JUGA:Penusukan Pemuda Kedurang Bermotif Dendam, Ini Identitas Pelaku
10. Tidak Menyalakan Lampu Motor pada Malam Hari
Pengendara yang tidak menyalakan lampu motor pada malam hari akan dikenai denda Rp100.000.
Cara Kerja ETLE:
1. Potret Tindakan Pelanggaran
ETLE memotret pelanggaran dengan sensor yang menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Gambar ini kemudian dikirim ke pihak pelanggar sebagai bukti.
2. Validasi Bukti
Petugas memvalidasi bukti, plat nomor, dan data pelanggar lalu lintas untuk memastikan keabsahan pelanggaran.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kembali Berdarah! Giliran Pemuda Kedurang Tewas di Jembatan Sungai Air Manna
BACA JUGA:13 Manfaat Brokoli untuk Kesehatan dan Cara Memasaknya dengan Benar
3. Pengiriman Surat
Setelah data diverifikasi, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar.
4. Konfirmasi Pelanggar
Pelanggar diwajibkan mengonfirmasi surat tilang dalam waktu 8 hari, baik secara langsung ke kantor Subdit Gakkum atau melalui situs resmi ETLE. Jika tidak, STNK akan diblokir sementara.
Oleh karena itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan sabuk pengaman dan helm, serta ikuti batas kecepatan yang berlaku. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. (**)