RASELNEWS.COM - ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini diterapkan oleh pemerintah. Dengan adanya sistem ETLE ini, polisi tidak lagi perlu melakukan penilangan secara manual, yang sering dianggap sebagai peluang pungutan liar oleh oknum nakal.
ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Toyota Innova Masih Menjadi Raja Pasar Indonesia, Mobil Keluarga yang Jadi Primadona
Jenis Pelanggaran dan Denda
1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan akan tertangkap kamera ETLE. Kamera ini akan memotret pelanggaran dan menyertakan bukti. Denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp500.000.
2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Tidak memakai sabuk pengaman, baik oleh pengemudi maupun penumpang depan, juga dianggap pelanggaran. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap
BACA JUGA:Pelamar CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Membludak! Jangan Pesimis, Terus Berjuang
3. Mengemudi Sambil Bermain Smartphone
Penggunaan smartphone saat mengemudi sangat berbahaya, dan pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750.000.
4. Melebihi Batas Kecepatan
Setiap daerah memiliki batas kecepatan yang berbeda. Misalnya, di perkotaan batas kecepatan berkisar antara 30-50 km/jam, sedangkan di jalan nasional sekitar 80-100 km/jam. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000.
5. Menggunakan Plat Nomor Palsu
ETLE mampu mendeteksi plat nomor palsu dengan mencocokkan identitas kendaraan dan pengemudi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelanggar akan dikenakan denda Rp500.000.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pisau, Polisi Temukan Bukti Baru di TKP Penusukan Pemuda Kedurang
6. Menerobos Lampu Merah
Kendaraan yang menerobos lampu merah akan terdeteksi dan didenda Rp500.000.
7. Melawan Arus
Pengemudi yang melawan arus juga akan didenda Rp500.000.
8. Tidak Menggunakan Helm SNI