Wajib Tahu! Ini Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran yang Direkam ETLE

Kamis 12-09-2024,18:53 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini diterapkan oleh pemerintah. Dengan adanya sistem ETLE ini, polisi tidak lagi perlu melakukan penilangan secara manual, yang sering dianggap sebagai peluang pungutan liar oleh oknum nakal.

ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Toyota Innova Masih Menjadi Raja Pasar Indonesia, Mobil Keluarga yang Jadi Primadona

Jenis Pelanggaran dan Denda

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan akan tertangkap kamera ETLE. Kamera ini akan memotret pelanggaran dan menyertakan bukti. Denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp500.000.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Tidak memakai sabuk pengaman, baik oleh pengemudi maupun penumpang depan, juga dianggap pelanggaran. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

BACA JUGA:Pelamar CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Membludak! Jangan Pesimis, Terus Berjuang

3. Mengemudi Sambil Bermain Smartphone

Penggunaan smartphone saat mengemudi sangat berbahaya, dan pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750.000.

4. Melebihi Batas Kecepatan

Setiap daerah memiliki batas kecepatan yang berbeda. Misalnya, di perkotaan batas kecepatan berkisar antara 30-50 km/jam, sedangkan di jalan nasional sekitar 80-100 km/jam. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000.

5. Menggunakan Plat Nomor Palsu

ETLE mampu mendeteksi plat nomor palsu dengan mencocokkan identitas kendaraan dan pengemudi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelanggar akan dikenakan denda Rp500.000.

BACA JUGA:Kejutan di Bulan Oktober! Ada Nama Ole Romeny, Pemain Keturunan Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi

BACA JUGA:Bukan Hanya Pisau, Polisi Temukan Bukti Baru di TKP Penusukan Pemuda Kedurang

6. Menerobos Lampu Merah

Kendaraan yang menerobos lampu merah akan terdeteksi dan didenda Rp500.000.

7. Melawan Arus

Pengemudi yang melawan arus juga akan didenda Rp500.000.

8. Tidak Menggunakan Helm SNI

Kategori :