RASELNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apakah bisa langsung diangkat?
PPPK tidak dapat langsung menjadi PNS.
Ketentuan mengenai hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pada pasal 99.
BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu
BACA JUGA:PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?
Ketentuan PPPK Menjadi PNS
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal tersebut, berikut adalah ketentuannya:
- PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi Calon PNS (CPNS).
- Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK Boleh Mendaftar CPNS
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap
BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS
Pada seleksi CPNS tahun ini, PPPK diizinkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS, namun dengan beberapa syarat.
PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK.
"Jika tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," ungkap Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Syarat PPPK 2024
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN
BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS
Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:
- Saat mendaftar PPPK, usia minimal 20 tahun.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali diatur berbeda oleh instansi pemerintah.
- Tidak pernah dihukum pidana penjara dengan putusan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 Tahun atau lebih.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul
BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.