BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Keinginan Reskan Effendi untuk menjadi calon Bupati dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024 kandas.
KPU menyatakan mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-215 ini tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara calon pendamping Reskan, Faizal Mardianto dinyatakan memenuhi syarat.
"Ya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi kami," ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi kepada Raselnews.com, Sabtu, 14 September 2024 siang.
BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?
KPU kata Gusman telah mengumuman hasil penelitian adminitrasi secara terbuka. Salah satunya media sosial KPU Bengkulu Selatan.
TMS-nya Reskan Effendi sebagai secara terang ditegaskan KPU dalam Pengumuman Nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan.
Pengumuman KPU terkait TMS-nya Reskan Effendi-andri irawan-raselnews.com
"Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun," tegas Gusman.
Menurut Gusman, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data yang diserahkan Reskan Effendi terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
BACA JUGA:Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan
Dari hasil verifikasi KPU ke lembaga hukum, diantaranya Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Bapas Bengkulu hingga Kemenkumham, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun.
Dalam pengumuman KPU, 3 bapaslon lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Yakni Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, dan Elva Hartati-Makrizal Nedi. (**)