BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Akibat menjual obat aborsi atau penggugur kandungan secara illegal, seorang perempuan yang bekerja sebagai honorer RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial YMN (35), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan diringkus polisi.
Pelaku ditangkap anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 14.02 WIB saat sedang mengantarkan obat aborsi kepada pemesannya di jalan dua jalur Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Bandit yang Bobol Rumah Warga di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tendang Mahasiswa Hingga Terjatuh dari Sepeda Motor, Jambret Sadis Diringkus Polres Bengkulu Selatan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obat merk CYTOTEC sebanyak tiga butir, obat merk MISOPROSTOL sebanyak tiga butir.
Barang bukti obat dan uang yang diamankan polisi dari tangan honorer RSHD Manna -sugio aza putra-raselnews.com
Selain itu, uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga puluh lembar, dan satu buah dompet kecil berwarna biru tenpat menyimpan obat.
BACA JUGA:Tujuh Bandit Diringkus, Merupakan Empat Orang Target Operasi, Ini Kausunya
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M. (yoh)