Penataan Tenaga Honorer Wajib Tuntas Tahun Ini! Berikut 4 Prinsip Diterapkan MenPAN-RB

Jumat 20-09-2024,10:36 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2024, penataan tenaga honorer harus selesai pada Desember 2024.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI sedang berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer agar mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa prinsip dasar penataan ini wajib selesai tahun ini.

Namun, dalam prosesnya, MenPAN-RB juga mengakui ada beberapa hambatan, seperti belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah yang sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia.

Selain itu, masalah kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN, serta keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga honorer juga menjadi kendala.

BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak

Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi tantangan dalam menyelesaikan isu ini.

Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa formasi untuk tenaga honorer non-ASN akan diprioritaskan melalui pengadaan PPPK, dengan 100 persen kuota dikhususkan bagi tenaga honorer, sementara pelamar umum akan diakomodasi melalui seleksi CPNS.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024, tersedia 31.551 formasi PPPK.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya

Kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K adalah tenaga honorer eks-THK2 yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga honorer non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Ada empat prinsip utama yang dipegang pemerintah dalam penataan tenaga honorer ini, yaitu:

(1) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal,

(2) tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini,

Kategori :