Mediasi Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Siang Ini Berpotensi Deadlock, Begini Alasannya

Selasa 24-09-2024,13:42 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

"Yang perlu diketahui, dokumen persyaratan calon itu kami terima dari yang bersangkutan melalui LO. Dokumen-dokumen itulah yang klarifikasi. Data ini kami bawa Bapas dan Kepala Bapas Bengkulu, Yusep Antonius menyatakan iya dan menyebut jika Reskan tidak lagi berhubungan secara adminitrasi terhitung 25 Januari 2022," ujar Gusman kepada perwakilan massa.

Pertemuan yang berlangsung satu jam di ruang media center inpun tidak membuah hasil.

Tuntutan massa agar KPU menjelaskan definisi mantan terpidana dan mantan narapidana tidak juga digubris KPU dengan alasan bukan kewenangan mereka dalam menjelaskan.

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

Sementara massa justru menilai KPU telah salah dalam menafsirkan frasa mantan terpidana dan mantan narapidana. Keputusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi sebagai seorang mantan terpidana tidaklah tepat dan telah mengangkangi Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Tolong jelaskan dulu apa itu mantan terpidana dan mantan narapidana. Jelaskan sekarang. Ingat, Fatwa MA ini lebih tinggi dari PKPU. Jadi jangan paksakan saudara Reskan Effendi sebagai seorang mantan terpidana. Poin 2 dalam fatwa MA itu jelas jika Reskan itu adalah mantan napi, bukan mantan terpidana," ujar perwakilan massa. (**)

Kategori :