BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya
KPU menegaskan masa jeda 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang pernah diancam penjara 5 tahun lebih dan ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 belum selesai dilalui Reskan Effendi.
KPU mengungkapkan masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi sebagai mantan terpidana pada 25 Januari 2022 atau 2 tahun 8 bulan terhitung masa penetapan paslon yakni 22 September 2024.
Namun, hal itu dibantah Reskan Effendi. Pria yang akrab disapa Pak Bowo ini mengklaim bebas pada 23 Agustus 2019, bukan 25 Januari 2022.
Pihak pemohonpun menolak keras pemberian status Reskan Effendi sebagai mantan terpidana oleh KPU. Reskan menegaskan kalau dirinya sebagai mantan narapidana, bukan mantan terpidana.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
Kabar terbaru, Reskan akan melaporkan KPU ke Polres Bengkulu Selatan dengan sangkaan pencemaran nama baik lantaran disebut mantan terpidana. (**)