Pilkada Serentak, KPU Tetapkan Rabu 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, KPU Tetapkan Rabu 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

KPU Bengkulu Selatan saat menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak.

KPU pusat akan mengarahkan KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait libur nasional ini.

BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada 28 TPS Sulit! Pilkada Serentak 2024

"Kami akan memberikan instruksi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan SK yang menetapkan libur pada 27 November 2024," kata anggota KPU, August Mellaz, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis 14 November 2024.

Menurut Mellaz, penerbitan SK ini sudah menjadi kebiasaan pada setiap Pilkada untuk mendukung kelancaran proses pemilihan.

BACA JUGA:Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU

Penetapan hari pemilihan sebagai hari libur sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang mengatur bahwa hari pemilihan harus menjadi hari libur untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.

"Undang-undang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," tambah Mellaz.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Digelar 27 November! Ini Perbedaan Surat Suara Gubernur, Wali Kota, dan Bupati

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur hal ini, merujuk pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak yang berlaku pada hari libur resmi.

BACA JUGA:ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka. Jika harus bekerja, jadwal mereka harus diatur agar tetap dapat berpartisipasi.

Sebagai catatan, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (**)

Sumber: