BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah hampir 6 tahun menjadi buronan, Agustian Putra Jaya alias Agus, warga Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berhasil diringkus Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan, yang dibackup Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Agus ditangkap pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 18.47 WIB. Ia disergap tim gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan serta Polres Bengkulu Selatan saat sedang berada di rumahnya. Agus tidak melakukan perlawanan saat diciduk aparat.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Hotel di Kota Bengkulu Diperkosa, Pelaku Mengaku Duda
BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur Diperkosa di Pondok Kebun Kelapa Sawit, Pelaku Tetangga Korban
"Pelaku ini memang sudah lama masuk DPO. Kami mendapat informasi kalau pelaku ada di rumahnya. Kemudian tim gabungan Kejati dan Kejari bersama kepolisian bergerak menangkap pelaku," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 lalu. Kasusnya cukup ngeri. Ketika itu Agus melakukan pemerkosaan dan perampokan.
Perbuatan itu dilakukannya di kawasan Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Agus kemudian diringkus polisi. Atas perbuatan itu, Agus dijerat pasal 285 dan pasal 365 KUHP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Hendak Diperkosa, Pelajar SMP di Kaur Melawan, Tangan Kiri Tersayat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ayah di Seluma Perkosa Anak Tiri, Terungkap Setelah Digerebek Langsung Sang Istri
Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kaur, Agus berhasil kabur. Ia sengaja melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Namun kini pelarian Agus telah berakhir, ia kembali mendekam dibalik jeruji besi. (yoh)