Polri Luncurkan Aplikasi Traffic Attitude Record! Pelanggar Lalulintas Berpotensi Berpotensi Tak Dapat SKCK

Minggu 29-09-2024,09:38 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record, yang bertujuan untuk mencatat perilaku pengendara serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Melalui sistem ini, pengendara akan dikenai sanksi berupa pengurangan poin yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aan Suhanan, perwakilan Polri, menjelaskan aplikasi ini akan membentuk basis data perilaku pengendara, termasuk catatan pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Razia Trantibum, Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

BACA JUGA:Razia Hewan Ternak, 30 Satpol PP Bengkulu Selatan Dikerahkan, 4 Ekor Sapi Diamankan

“Setiap pengendara akan mendapatkan 12 poin saat pertama kali memiliki SIM. Poin ini akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran,” kata Aan.


Sistem Poin pada Traffic Attitude Record

Setiap pelanggaran lalu lintas akan diberi nilai poin yang berbeda dalam sistem ini. Untuk pelanggaran ringan, poin yang dikurangi hanya 1, sementara pelanggaran sedang hingga berat akan mengurangi 3 poin.

Kasus yang lebih serius, seperti kecelakaan atau tabrak lari, dapat mengakibatkan pengurangan 8 hingga 12 poin. Jika poin seorang pengendara habis, mereka tidak akan bisa memperpanjang SIM tanpa melalui ujian ulang.

BACA JUGA:Miris, Selusin Siswa Terjaring Razia Satpol PP Karena Bolos, Nongkrong di Warung dan Pinggir Jalan

BACA JUGA:Razia Kepatuhan Pajak, 7 Kendaraan terjaring Razia

Catatan Pelanggaran sebagai Pertimbangan SKCK

Aan juga menambahkan bahwa data pelanggaran yang tercatat dalam aplikasi ini akan digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Meskipun sistem poin ini bukan hal baru, penerapannya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Pasal 33 mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan untuk mencatat pelanggaran, sementara Pasal 34 mengatur pengurangan poin untuk setiap pelanggaran.

BACA JUGA:Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, 2 Pasangan Diciduk Saat Ngamar, Belasan Pemandu Lagu Tak Bawa KTP

BACA JUGA:Dirazia Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan, Istri Pemilik Kafe Keluarkan Sajam, Ini yang Terjadi

Pengembangan aplikasi Traffic Attitude Record ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara dan keselamatan di jalan raya. (**)

Kategori :