Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu, Data Honorer Non-Database Penyebabnya, Ini Penjelasan BKN

Selasa 01-10-2024,09:06 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terganggu. Menurut BKN hal ini karena adanya masalah terkait data honorer non-database.

Pendaftaran PPPK 2024 sendiri akan berlangsung dalam 2 gelombang, dengan pengaturan berdasarkan status tenaga honorer calon pelamar.

1. Gelombang Pertama

Gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks honorer Kategori 2 (K2), dan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar di database BKN. Tanggal: 1 sampai 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer Capai 3 Juta?

2. Gelombang Kedua

Gelombang kedua ditujukan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan melamar formasi guru di instansi daerah. Tanggal: 17 November sampai 31 Desember 2024.

Mengapa pendaftaran PPPK 2024 menjadi 2 gelombang? Menurut Surat BKN Nomor 6610, pembagian gelombang pendaftaran dilakukan karena BKN belum memiliki data lengkap mengenai tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja, khususnya mereka yang melamar melalui jalur lulusan PPG untuk formasi guru.

Selain itu, kendala infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta sebaran pelamar menjadi faktor penting dalam pengaturan waktu pendaftaran ini.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Dimulai 1 Oktober 2024, Ini Pesan Kepala BKDPSDM Kaur

BACA JUGA:Catat! Inilah 4 Daftar Prioritas Pelamar yang Berpotensi Lolos Seleksi PPPK 2024

Pelamar tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN menjadi perhatian utama. Surat BKN Nomor 6610 menginstruksikan instansi pemerintah untuk melakukan seleksi administrasi dengan cermat terhadap pelamar non-database.

Meski diberikan waktu yang lebih panjang, terdapat kekhawatiran bahwa pelamar yang tidak memenuhi syarat atau "honorer bodong" bisa lolos jika seleksi tidak dilakukan secara teliti.

Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), Sepri Latifan menegaskan banyak tenaga honorer yang telah lama bekerja tetapi belum tercatat dalam database BKN.

Mereka biasanya merupakan tenaga honorer yang penggajiannya berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah, bukan dari APBN atau APBD.

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Daftar PPPK 2024: Link dan Langkah-langkah Pendaftarannya

BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Database dan 'Tercecer' Berbeda

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dalam rapat dengan Kementerian PAN-RB dan BKN pada September 2023 menyebut ada sekitar 3 juta tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN.

Sementara itu, tenaga honorer yang tercatat di database BKN berjumlah sekitar 2,3 juta orang, sehingga total tenaga honorer di Indonesia diperkirakan mencapai 5,3 juta orang.

Namun, BKN mencatat bahwa jumlah tenaga honorer yang terdaftar saat ini hanya 1,7 juta, karena sebagian telah diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pendataan tenaga honorer di daerah juga menghadapi berbagai kendala. Sebagai contoh, di Kabupaten Nunukan, terdapat 199 honorer K2 dan 3.156 honorer lainnya yang masuk dalam database BKN, dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD hingga S1.

BACA JUGA:Duh, Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan, Ini Alasan BKN

BACA JUGA:Ribuan PPPK 2021 dan 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Dinilai Kurang Efektif

Kategori :