Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan PHK PPPK oleh Kepala Daerah

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan PHK PPPK oleh Kepala Daerah

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan PHK PPPK oleh Kepala Daerah-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, BENGKULU — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, secara tegas melarang seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/4).

 

Dalam arahannya, Helmi menekankan agar tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA:Harga BBM Tetap Stabil per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Distribusi Aman

 

“Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK,” ujarnya.

 

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Namun demikian, Helmi menilai aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi belanja yang tidak prioritas dan mengarahkan anggaran pada kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Sakimin Pensiun, Bupati Bengkulu Selatan Lantik Koes Edi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan

 

“Belanja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Helmi meminta seluruh pemerintah daerah mencari solusi alternatif tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK. Salah satu langkah yang didorong adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan potensi baru, termasuk sektor pajak air.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Terkendala Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

 

Di tingkat provinsi, upaya efisiensi juga dilakukan melalui restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD), dengan memangkas jumlah OPD dari 47 menjadi 20. Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong skema kerja sama investasi yang memberikan nilai tambah bagi daerah.

 

Ia menyebutkan, setiap investor yang masuk ke Bengkulu diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP

 

“Investor yang berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk BUMD milik pemerintah daerah,” pungkasnya. (cia)

 

Sumber: