RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi tenaga teknis dan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kemendagri Buka 1.894 Formasi Seleksi PPPK 2024! Berikut Rincian dan Tugas Jabatannya
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN! Buruan, Ada 13.330 Formasi untuk Berbagai Jabatan
Pengadaan PPPK ini bertujuan untuk memperkuat layanan operasional dan administrasi di berbagai unit KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Seleksi ini terbuka untuk tenaga yang aktif bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jumlah Kebutuhan dan Lokasi Penempatan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemensos 2024! Ada 40.573 Formasi, Simak Persyaratannya
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bawaslu 2024! Mulai Lulusan S2 Hingga SLTP Sederajat! Catat Formasi dan Syaratnya
KPU menetapkan alokasi formasi tenaga teknis sebanyak 7.505 posisi yang tersebar di berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, tersedia 3 formasi yang akan ditempatkan di Klinik Utama Komisi Pemilihan Umum.
Beberapa posisi teknis yang dibuka antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade, Lantas Bagaimana Penilaiannya?
Penempatan formasi ini mencakup berbagai lokasi seperti Sekretariat KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, di wilayah seperti Aceh, Bali, Jawa Barat, dan Papua.
Deskripsi Tugas dan Penghasilan
Setiap jabatan yang tersedia memiliki tugas sesuai kebutuhan KPU.
Sebagai contoh, Pengelola Umum Operasional bertanggung jawab mengelola layanan umum di Sekretariat Jenderal KPU, sementara Operator Layanan Operasional mengurus operasional layanan teknis.
Gaji yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 4.000.000 hingga Rp 6.500.000, tergantung pada posisi yang diisi.
BACA JUGA:Dua Masalah Serius Muncul Pada Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Mayoritas Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Berbicara Terbuka, Ini Penyebabnya
Jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama bisa mencapai Rp 7.500.000.
Untuk tenaga kesehatan, jabatan yang tersedia meliputi Perawat Terampil dan Bidan Ahli Pertama, yang akan ditempatkan di Klinik Utama KPU dengan penghasilan berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 6.500.000.
Proses Seleksi dan Pendaftaran
Pelamar yang memenuhi syarat dapat memilih lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia.
Proses seleksi PPPK akan mengikuti standar ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Prosesnya Dibagi 2 Periode, Berikut Cara dan Syaratnya
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi KPU.
Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif dan efisien di seluruh Indonesia. (**)