BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bakal Calon Bupati (Balonbup) Bengkulu Selatan, Reskan Effendi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah gugatannya ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Reskan bersama Bakal Cawabupnya, Faizal Mardianto sehari setelah putusan Bawaslu. Permohonan Reskan telah teresgistrasi di PTUN Bengkulu dengan sidang pertama akan dilakukan pada pekan depan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan
BACA JUGA:[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Menolak Permohonan Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto
"Sudah teregistrasi di PTUN dan materi gugatan tidak jauh berbeda saat di Bawaslu," ujar Reskan.
Diakui Reskan, pihaknya kecewa dengan keputusan Bawaslu. Sebab, putusan yang dibacakan Bawaslu pada 5 Oktober 2024 itu tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon.
Menurut Reskan, bebas bersyarat yang didapatnya saat menjadi narapidana adalah sebuah bentuk dari prestasi atau perilaku baik yang dilakukan seorang napi dalam menjalani hukuman dengan pengurangan masa tahanan.
BACA JUGA:Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
"Kalau keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Yusril Ihza Mahendra," tegas Reskan.
Dalam gugatan ke PTUN ini, Reskan melakukan persiapan. Ia pun tetap didampingi kuasa hukum. Ia berharap, Putusan PTUN dapat menerima permohonanya sehingga ia dan Faizal Mardianto dapat menjadi dalam peserta di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Diketahui, Bawaslu Bengkulu Selatan dalam putusannya menolak permohonan Reskan. Bawaslu menguatkan putusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Bupati di Pilkada 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Reskan belum melewati masa tunggu 5 tahun sebagai mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Bawaslu menyatakan masa berakhirnya bimbingan sebagai mantan terpidana Reskan yakni 25 Januari 2022.