Bagaimana Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Minggu 20-10-2024,18:40 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Apa hukum menghilangkan tanda lahir dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan ataukah haram? Banyak orang merasa malu karena tanda lahir yang mengganggu di wajah mereka.

Dalam Islam, mengubah wajah dilarang karena dianggap merubah ciptaan Allah. Ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat At-Tin ayat 4: "Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya".

BACA JUGA:Hukum Mencukur Bulu Kaki dan Tangan dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Selfie Menjulurkan Lidah Dilarang Dalam Islam, Ini Tanda Jika Hewan Menjulurkan Lidah

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sempurna. Namun, banyak orang yang tidak bersyukur dan ingin mengubah ciptaan-Nya, seringkali karena kurang percaya diri atau merasa malu dengan penampilan mereka.

Misalnya, beberapa orang melakukan operasi plastik untuk mengubah wajah mereka, padahal tindakan itu bertentangan dengan ajaran agama.

Lalu, bagaimana dengan hukum menghilangkan tahi lalat atau tanda lahir di wajah?

Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah ceramah yang disiarkan di YouTube channel Al-Bahjah TV. Ia menyatakan bahwa meskipun merubah wajah atau bentuk hidung tidak diperbolehkan, menghilangkan tanda lahir yang mengganggu atau cacat diperbolehkan.

BACA JUGA:Putri Duyung Mitos atau Fakta? Ini Menurut Islam

BACA JUGA:NASA Sebut Potensi Kiamat Makin Dekat, Ilmuwan Ukraina Putuskan Masuk Islam

Misalnya, jika tahi lalat membesar dan mengganggu penampilan, tindakan untuk menghilangkannya dianggap sah asalkan tujuannya adalah untuk memperbaiki, bukan merubah.

Buya Yahya menekankan bahwa selama penghilangan tanda lahir tidak membahayakan dan hanya bertujuan untuk memperbaiki penampilan, hal itu diperkenankan.

Namun, mengubah struktur wajah seperti hidung, mata, atau telinga dilarang karena dianggap sebagai pembohongan. Para ulama sepakat bahwa taghyir Khalqillah (merubah ciptaan Allah) adalah haram.

Jadi, menghilangkan tanda lahir atau tahi lalat yang mengganggu diperbolehkan dalam Islam, terutama jika itu membawa manfaat bagi kesehatan atau penampilan.

BACA JUGA:Masih Jomblo? Begini 5 Cara Mencari Jodoh yang Islami

BACA JUGA:Hukum Asal Menikah Dalam Islam Adalah Sunnah, Tapi Kalau Sudah Begini Hukumnya Wajib

Selain itu, jika ada masalah dengan gigi yang dapat menyebabkan kesulitan saat makan, merapikannya juga diperbolehkan.

Buya Yahya mengingatkan bahwa Allah itu Maha Kasih dan Islam adalah agama yang indah serta mudah, tidak membebani pemeluknya. (**)

Kategori :