RASELNEWS.COM - Saat ini, 24 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.
Beberapa program ini masih berlangsung hingga Oktober 2024 dan bahkan ada yang berlanjut sampai akhir tahun.
Berikut adalah beberapa detail mengenai program pemutihan di sejumlah provinsi, seperti yang disampaikan oleh PT Jasa Raharja melalui akun Instagram resmi mereka:
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
1. Jawa Tengah
Program ini berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi penghapusan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.
2. Bengkulu
Sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu, pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II akan dimulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya
3. Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2024, program ini mencakup pembebasan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya serta diskon 40% untuk tunggakan pokok pajak.
4. Papua Barat: Program berlangsung hingga 31 Oktober 2024, dengan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II.
5. Papua Barat Daya
Pemutihan berlangsung hingga 31 Oktober 2024 dan mencakup pembebasan denda PKB serta BBNKB II.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
6. Sumatera Selatan
Program dimulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, meliputi penghapusan denda PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Diskon 50% juga diberikan untuk BBNKB II.
7. Lampung
Hingga 16 Desember 2024, pemutihan mencakup penghapusan pajak progresif, bebas BBNKB, serta diskon 50% hingga 70% untuk tunggakan PKB.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!
8. Riau
Program pemutihan ini menawarkan lima jenis keringanan, seperti pengurangan 10% untuk pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan produksi sebelum 2023, hingga 15 Desember 2024.
9. Papua
Program relaksasi pajak berlaku hingga 20 November 2024.
10. Sulawesi Selatan
Berlaku sampai 31 Oktober 2024, termasuk diskon 19% untuk tunggakan PKB, bebas BBNKB II, dan penghapusan pajak progresif.
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
11. Maluku
Hingga 31 Oktober 2024, pemutihan meliputi pembebasan denda PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB II.
12. Gorontalo
Program relaksasi pajak kendaraan berlaku hingga 31 Oktober 2024.
13. Jawa Barat
Pemutihan berlaku hingga 30 November 2024, mencakup diskon PKB, pembebasan BBNKB II, dan penghapusan tunggakan pajak tahun ketiga hingga kelima.
BACA JUGA:Kepatuhan ASN Bengkulu Selatan Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
14. Jawa Timur
Hingga 30 November 2024, program ini menawarkan pembebasan BBNKB II, penghapusan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
15. Nusa Tenggara Timur
Relaksasi pajak kendaraan berlaku hingga 20 Desember 2024.
16. Kalimantan Selatan
Hingga 9 Desember 2024, pemutihan meliputi diskon 2% untuk pokok PKB, pembebasan denda, dan bebas pajak progresif.
BACA JUGA:Target Capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan Naik, Segini Nilainya
17. Papua Selatan
Program pemutihan berlangsung hingga 25 Oktober 2024.
18. Sulawesi Barat
Berlaku sampai 31 Desember 2024, pemutihan ini mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ.
19. Kepulauan Bangka Belitung
Hingga 21 Desember 2024, program ini mencakup pembebasan pokok PKB, denda, dan BBNKB II.
BACA JUGA:Bisa Buat Beli Motor, Ternyata Segini Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz, Minat?
20. Sumatera Barat
Pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2024, mencakup diskon PKB, pembebasan denda, dan pajak progresif.
21. Banten
Hingga 31 Desember 2024, pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan BBNKB II, serta diskon PKB 20% bagi wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar daerah.
22. Kepulauan Riau
Program pemutihan berlaku hingga 16 November 2024, mencakup pengurangan pokok PKB dan pembebasan denda administrasi.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya
23. Maluku Utara
Hingga 31 Desember 2024, pemutihan meliputi penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan diskon pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
24. Kalimantan Utara
Program pemutihan berlangsung hingga 22 November 2024, mencakup pembebasan denda PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. (**)