BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 7.709 kendaraan dikenai sanksi selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala yang digelar oleh Polda Bengkulu dan jajarannya pada 14 - 27 Oktober 2024.
Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 21 persen dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sebanyak 10.237 kendaraan terjaring.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 4.068 kendaraan dikenakan tilang manual, 252 kendaraan ditilang menggunakan ETLE Mobile, dan 545 kendaraan dengan ETLE statis. Selain itu, sebanyak 2.214 kendaraan hanya diberikan teguran.
BACA JUGA:Razia Trantibum, Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel
BACA JUGA:Razia Hewan Ternak, 30 Satpol PP Bengkulu Selatan Dikerahkan, 4 Ekor Sapi Diamankan
Kabagbinops Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Bakti Kautsar Ali, menyampaikan bahwa meskipun jumlah pelanggaran menurun, kegiatan yang bersifat edukatif dan preventif justru meningkat.
"Fokus Operasi Zebra kali ini adalah kenakalan remaja, seperti geng motor. Kami lebih menekankan pada pelanggaran terkait knalpot brong, kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, melawan arus, serta tidak menggunakan helm," ujar Bakti, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Miris, Selusin Siswa Terjaring Razia Satpol PP Karena Bolos, Nongkrong di Warung dan Pinggir Jalan
BACA JUGA:Razia Kepatuhan Pajak, 7 Kendaraan terjaring Razia
Bakti menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait dengan marka jalan dan penggunaan knalpot brong. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi juga turut ditindak, terutama yang terkait dengan aktivitas geng motor.
"Mayoritas pelanggar adalah orang dewasa di atas 17 tahun," tutupnya. (**)