Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
Selasa 05-11-2024,09:46 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01
KSPI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberlakukan keputusan MK, termasuk penghapusan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 yang dianggap tidak relevan pasca putusan MK. (**)