UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil.-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) mengatur berbagai kebijakan terkait cipta kerja, termasuk penetapan upah minimum, dengan pengecualian tertentu bagi usaha mikro dan kecil.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Detail nominal upah minimum untuk setiap provinsi dijadwalkan diumumkan pada 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
BACA JUGA:UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja
Pasal 88 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Gubernur wajib mengatur dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bisa menetapkan Upah minimum Kabupaten/Kota(UMK), hal ini diatur dalam pasal 88C.
BACA JUGA:1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Upah Minimun 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Rp2.4 Juta, Mukomuko Tertinggi
Sedangkan pada pasal 90B ayat (1) menjelaskan ketentuan bahwa upah minimum tersebut tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
Penetapan Upah untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pada Pasal 90B ayat 2 dijelaskan bahwa upah pera pekerja di usaha mikro dan kecil akan ditentukan melalui kesepakatan kedua belah pihak antara penerima upah dan pemberi upah.
BACA JUGA:Sah...Upah Minimum Tahun 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
BACA JUGA:Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu
Kesepakatan ini harus memenuhi batas minimum, yaitu:
- Paling sedikit sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat yang datanya bersumber dari lembaga statistik berwenang.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut tentang upah di usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini, acuan yang digunakan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36 ayat (2), yang menetapkan:
- Upah ditetapakan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Provinsi.
- Upah yang disepakati harus setidaknya 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Dampak bagi Usaha Mikro dan Kecil
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Provinsi Bengkulu Menurun 0,31 Persen, Simak Rincian Data per Kabupaten
Karena ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025 tidak secara otomatis diterapkan.
Namun, pekerja di sektor ini tetap mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan pengusaha, mengacu pada ketentuan pemerintah yang mempertimbangkan kondisi regional dan perusahaan. (**)
Sumber: