Kemenhub Atur Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor di Indonesia

Selasa 05-11-2024,12:11 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merespons isu terkait aturan penggunaan sistem pengereman anti-lock braking system (ABS) di Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan, Jumardi, menyatakan bahwa pengaturan mengenai teknologi rem ABS dapat dimasukkan dalam peraturan menteri.

BACA JUGA:Benarkah Shock Absorber Bisa Buat Bantingan Mobil Lebih Empuk? Ini Faktanya

BACA JUGA:Apakah Rem ABS Penting? Lantas Bagaimana Sistem Kerjanya dan Cara Merawat Rem ABS?

"Aturan yang sifatnya mendesak dapat segera diatur melalui peraturan menteri, tanpa perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lebih lama," ujar Jumardi.

Jumardi menjelaskan bahwa peraturan teknis tentang sistem pengereman kendaraan seharusnya tidak hanya mengatur aspek perlambatan tetapi juga stabilitas kendaraan.

Kemenhub berencana mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

BACA JUGA:Yamaha Sniper 155 ABS Versi 2024 Hadir dengan Warna Biru Glossy, Desain Kian Menantang dan Garang

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Matic Baru Berbodi Maxi, Mirip Vario 125

Rencana mengenai ketentuan penggunaan rem ABS akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Ketua tim kajian dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia, Tri Tjahjono, menekankan bahwa fitur ABS, yang saat ini hanya tersedia pada tipe sepeda motor tertentu, seharusnya diterapkan pada semua tipe sepeda motor.

BACA JUGA:Kabar Baik! Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas akan Digratiskan

BACA JUGA:Motor Naked Yamaha MT-07 Difacelift! Lampu Utama Berubah, Kopling Hilang

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman di India, pemasangan ABS hanya menambah harga kendaraan sekitar 10 persen, setara dengan inflasi tahunan.

Studi dari Unit Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia bersama POLAR UI menunjukkan bahwa penggunaan ABS dapat menekan risiko kecelakaan sepeda motor.

"Jika semua sepeda motor dilengkapi ABS, sekitar 8.000 orang per tahun bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas," kata Tjahjono.

BACA JUGA:Bikin Rusak Pasar! Motor Sport Yamaha Ini Dibanderol Lebih Murah dari Honda BeAT

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kategori :