BENGKULU, SELATAN, RASELNEWS.COM – Penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2023 terus berlanjut.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah memeriksa belasan saksi, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas tersebut.
BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Bengkulu Selatan Sita Dokumen
Selanjutnya, tim penyidik akan memeriksa auditor dari Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan guna memperoleh informasi terkait potensi kerugian negara.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan dilakukan oleh auditor Inspektorat.
"Pemeriksaan saksi-saksi dari puskesmas telah selesai. Untuk pengajuan perhitungan kerugian negara, kami akan memeriksa auditor Inspektorat terlebih dahulu. Setelah itu, audit penghitungan kerugian negara akan diajukan ke Inspektorat," jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Palak Bengkerung Melebar, Pejabat Dinkes Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa
Dalam proses audit penghitungan kerugian negara, penyidik akan mengumpulkan seluruh temuan yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan sebagai bahan pendukung bagi auditor.
“Kami menyediakan semua bahan yang dibutuhkan auditor dalam proses audit. Hasil penyelidikan dan penyidikan menjadi dasar utama untuk perhitungan kerugian negara,” tambah Kasi Pidsus.
Meskipun sudah memeriksa banyak saksi, Kasi Pidsus belum dapat memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
Pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Namun, dipastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana negara tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung mencapai sekitar Rp700 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, dalam realisasinya, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa
Modus penyimpangan yang terungkap dalam kasus ini meliputi pembuatan kegiatan fiktif serta pemalsuan tanda tangan penerima uang transportasi kegiatan. (**)