KAUR, RASELNEWS.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu akhirnya menetapkan pasangan selingkuh di Kecamatan Kaur Selatan sebagai tersangka zina.
Mereka adalah BE (21) dan pasangan perempuannya berinisial TI (24). Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan RE (26), yang merupakan suami sah dari TI.
BACA JUGA:Main Keluar Rumah, Pria Kaur Selatan Ini Dapati Istri Main 'Kuda-kudaan' dengan Tetangga
Yang mirisnya lagi, TI merupakan perangkat desa. "Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun. Tapi mereka tidak ditahan namun wajib lapor," ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Penetapan tersangka pasangan selingkuh di Kabupaten Kaur ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Bahkan dari keterangan TI dan BE, perbuatan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:Main 'Kuda-kudaan' dengan Istri Orang Lalu Direkam, Warga Ulu Manna Segera Disidang
Bahkan dari keterangan keduanya, mereka sudah 3 kali melakukan hubungan badan. Parahanya, zina itu mereka lakukan di rumah TI, saat RE sedang tidak berada di rumah.
Diketahui, TI dan BE merupakan tetangga. Keduanya main kuda-kudaan ketika suami TI sedang berada di luar rumah untuk menyalurkan hobinya bermain plat station (PS).
Minggu, 3 November 2024 atau skeitar pukul 21.03 WIB, RE pulang. Lantaran pintu depan digembok, RE masuk lewat pintu belakang.
BACA JUGA:Suami Pergi ke Acara Pernikahan, Eee…. Sang Istri Main “Kuda-kudaan”
Saat itu, RE kebelet buang hajat. Namun saat itu RE curiga. Ia mendengar suara dari dalam kamar pribadinya.
Alangkah terkejutnya RE, ketika diintip ia melihat istrinya dan BE, yang juga sudah memiliki istri, tengah melakukan "olahraga" malam. Beruntung, BE tidak menjadi bulan-bulanan.
Senin, 4 November 2024 RE melaporkan keduanya ke Polres Kaur dan akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik. (**)