Pertamina Pastikan Pemblokiran Barcode yang Disalahgunakan

Rabu 06-11-2024,17:07 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Langkah tegas Polda Bengkulu dalam menindak oknum yang menimbun BBM bersubsidi di wilayah Bengkulu mendapat apresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka pembelian BBM dengan menggunakan sejumlah barcode.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya akan memblokir QR code atau barcode yang disalahgunakan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Diincar Banyak Orang! Ternyata Segini Gaji Pegawai SPBU Pertamina Tahun 2024

Pertamina Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina juga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas jika menemukan SPBU yang melanggar aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina Siapkan Hadiah Mobil BMW, 12 Motor NMAX, 5 Paket Liburan Ke lUar Negeri, Ini Cara Mendapatkannya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, disertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap agar proses penelusuran lebih mudah.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menangkap 2 tersangka yakni HM dari Kecamatan Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan MD dari Kecamatan Maling Demang, Kabupaten Mukomuko, atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:12 SPBU di Bengkulu Pernah Disanksi Pertamina, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Para tersangka diketahui membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan sejumlah barcode serta tangki mobil yang telah dimodifikasi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 900 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. (**)

Kategori :