RASELNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Polri akan memulai uji coba BPKB elektronik. BPKB elektronik ini bersifat opsional dan dapat dipilih oleh masyarakat.
BPKB elektronik ini nantinya akan terintegrasi dengan berbagai fitur, seperti histori kendaraan dan data kendaraan, serta bisa dihubungkan dengan teknologi NFC pada smartphone.
BACA JUGA:Pengambilan BPKB Bisa Diwakilkan, Siapkan Saja Surat Kuasa! Berikut Contohnya
Dengan penerapan sistem berbasis teknologi ini, Korlantas berharap evaluasi dapat selesai dan BPKB elektronik bisa mulai digunakan pada tahun 2025.
Apa Itu BPKB Elektronik?
BPKB Elektronik merupakan versi digital dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan.
BACA JUGA:Selain Cicilan Ringan, Ini Keuntungan Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian
BPKB Elektronik akan terhubung dengan single data Korlantas Polri, sehingga informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya dapat tercatat secara lengkap dalam bentuk digital.
Keunggulan BPKB Elektronik
Berikut beberapa keunggulan BPKB Elektronik:
1. Proses Pengurusan yang Lebih Mudah
Kelebihan utama BPKB Elektronik adalah proses pengurusannya yang lebih cepat. Pengurusan pembelian kendaraan baru hingga pengalihan kepemilikan menjadi lebih efisien karena data sudah terintegrasi dalam satu sistem.
BACA JUGA:Cara Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi, Simak Langkahnya
2. Keamanan Data yang Lebih Baik
Dengan format digital, keamanan data pemilik kendaraan lebih terjamin. Informasi terkait kendaraan, histori pemilik, dan data lainnya tersimpan dalam arsip digital, mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan BPKB.
3. Integrasi dengan Teknologi NFC
BPKB Elektronik mendukung teknologi NFC pada handphone atau smartphone sehingga pemilik kendaraan dapat mengakses informasi kendaraannya secara langsung dari ponsel.
BACA JUGA:Waspada BPKB Mobil Palsu! Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB Secara Online
Biaya Pembuatan BPKB Elektronik
Biaya pembuatan BPKB baru masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 perihal Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Polri.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru atau perubahan kepemilikan adalah Rp225.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biayanya sebesar Rp375.000. Meski demikian, ada kemungkinan biaya tersebut akan disesuaikan.
BACA JUGA:BPKB Kendaraan Anda Hilang Mau Diganti Dengan BPKB Baru , Lakukan Langkah Ini
Korlantas Polri juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur teknologi pendukung BPKB Elektronik di seluruh Polda di Indonesia. (**)