RASELNEWS.COM - Apakah Anda berencana membuat SIM dalam waktu dekat? Jika iya, kini Anda perlu memastikan bahwa Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan baru, kini kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi untuk membuat atau memperpanjang SIM, berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024
Lantas bagaimana jika kepesertaan BPJS tidak aktif lagi?
Perlu diketahui, mulai 1 November 2024, seluruh proses pembuatan, perpanjangan, atau pengurusan SIM di Indonesia wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini sudah berlaku di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara.
BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Mengubah Data BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi 2024
Kepolisian telah menguji coba aturan ini secara nasional sejak Juli hingga September 2024 di 7 Polda dan 105 Polres.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan uji coba ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa area yang memerlukan perbaikan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Persiapan Pensiun, Bisa Lewat HP
Bagaimana Jika BPJS Tidak Aktif?
Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
Selama masa uji coba ini, SIM tetap dapat diterbitkan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah
Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan menghubungi layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 0811-8165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. (**)