Pilkada Serentak 2024! 3 Daftar Bansos Ini Dihentikan Sementara

Jumat 15-11-2024,18:09 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menunda sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu, terutama petahana (incumbent), yang berpotensi memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:Maaf, Siswa Penerima Bansos Kategori Ini Wajib Kembalikan Dana PIP 2024 ke Kas Negara Lagi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan penundaan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang sedang mengalami bencana, misalnya Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini tengah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur.

“Ada kekhawatiran bahwa bansos bisa dimanfaatkan oleh pihak berwenang, baik petahana maupun bukan, untuk tujuan elektoral,” ujar Bima Arya.

BACA JUGA:Dugaan Pugli Bansos PIP, Plh Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lapor Kejari

Jenis Bansos yang Ditunda

Berikut adalah tiga program bansos berbasis APBD yang dihentikan sementara menjelang Pilkada:

1. BLT Dana Desa
    Bantuan langsung tunai yang berasal dari alokasi dana desa untuk masyarakat prasejahtera.

2. Bansos DKI Jakarta

BACA JUGA:Presiden Jokowi Intruksikan Bantuan Tunai dan Non Tunai Terus Dilanjutkan! Cek Bansos Cair Bulan Ini

Beragam program bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

3. Bansos PKH Plus Jatim

Tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH) khusus wilayah Jawa Timur yang belum disalurkan.

BACA JUGA:Duhhh, Bansos Pemegang KKS Kategori Ini Tak Bisa Cair, Ini Sebabnya

Penundaan ini berlaku hingga batas waktu 20 November 2024, sehingga sebagian penerima manfaat belum dapat menerima bantuan sesuai jadwal.

Bansos yang Tetap Disalurkan

Bima Arya juga menegaskan bahwa bansos yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan normal, dengan pelaporan yang ketat. Program-program APBN yang terus disalurkan antara lain:

BACA JUGA:Penerima KIP 2024 Tersenyum! Ada Kenaikan dan Pencairan KIP 3 Kali Setahun Plus Bansos BLT Pelajar 4 Kali

1. Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) tahap 4 dan 5

2. Bansos PKH untuk November 2024

3. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk November 2024

Bantuan ini akan tetap diberikan kepada keluarga prasejahtera yang telah terdaftar sesuai jadwal yang ditentukan. (**)

Kategori :