Paman Kanji! Keponakan Sendiri Dicabuli, Polres Seluma Ungkap Modus Pelaku

Rabu 20-11-2024,08:05 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM - Paman kanji! Itulah yang pantas disematkan oleh MA (47), warga Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

MA tega mencabuli perempuan di bawah umur yang juga keponakannya. Bukan sekali, remaja 13 tahun itu mengaku jika pelaku sudah mengaulinya sebanyak 3 kali.

BACA JUGA:Guru PNS Ini Buronan Kasus Pencabulan Murid Kelas 3 SD, Polisi Sebar Foto di Instagram

MA pun dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk serta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Seluma.

Selasa 19 November 2024, MA dihadirkan dalam jumpa pers yang dipimpin Waka Polres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan SH, Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM, Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Bambang Ilyadi.

BACA JUGA:TERLALU! Pria di Bengkulu Selatan Cabuli Anak Kandung Berusia 11 Tahun, Begini Modusnya

"Pelaku pencabulan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan SH.

Menurut Fakhrul, tersangka yang merupakan paman korban berhasil merayu korban setelah mengiming-imingi kuota internet, uang, alat kosmetik, hingga kalung imitasi.

BACA JUGA:Astaga! Ini Dia Sosok yang Membongkar Pencabulan Siswi SMP oleh Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan

Rayuan ini berhasil. Korban pun diajak berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah 3 kali dicabuli tersangka.

Peristiwa itu terjadi antara Juni hingga Juli 2024 di rumah korban, saat suasana tengah sepi. Namun, perbuatan tersangka terbongkar.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Dibekuk, Dugaan Pencabulan Siswi SMP

Ayah korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan itu kian bertambah setelah sang ayah membaca pesan singkat dari HP anaknya yang berisi kalimat yang tidaklah pantas diungkapkan seorang paman kepada keponakannya.

Pada 27 Agustus 2024, ayah korban resmi melaporkan MA ke Polres Seluma. Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, MA pun diamankan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(**)

Kategori :